Yang Berhak Menerima
Zakat Fitrah
Ustadz, Siapa saja
orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu
khairan atas jawaban Ustadz.
Jawaban untuk orang
yang berhak menerima zakat fitrah
Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu
Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan
bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini
merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri
adalah golongan fakir dan miskin.
Bagaimana dengan enam golongan yang lain?
Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ (التوبة: 60
“Sesungguhnya,
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.”
(Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas
menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat
yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan
golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat
tanaman, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apakah ayat ini juga
berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di
atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih
pendapat.
Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada
delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka
berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya
wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana
zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi
mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat
fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat
harta.” (Al-Majmu’)
Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan
kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah
pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil
pendapat kedua:
1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh
Syekh Al-Albani)
2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani
mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh)
diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul
Authar, 2:7)
3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi
kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani;
dinilai sahih oleh sebagian ulama)
§ Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya
menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
§ Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi
zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah
untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak
disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga
mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan
di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak
pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim
mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir
Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan
golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu.
Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak
pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat
dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang
miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan
pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat
disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat
fitrah adalah fakir miskin saja.
Catatan:
Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk
pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka
agama. Apa hukumnya?
§ Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat
fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada
masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu
termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian
ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu
dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur.
Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
§ Jika kita bertoleransi terhadap pendapat
yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka
perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah
termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa
digolongkan sebagai “fi sabilillah”.
§ Demikian pula terkait pemuka agama. Jika
dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat
karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau
tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia
telah menyita hak orang lain.





